Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kasus kekerasan terhadap perempuan masih belum bisa di tangani oleh salah satu pihak saja, sebab kasus yang dialami oleh perempuan sangat pelik.
Stakeholder yang terdiri dari polres, pemerintah, dan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) serta elemen yang lainya diharapkan sudah mulai memahami tugasnya masing-masing. Sehingga tidak saling lempar dan menyalahkan dalam hal penanganan kasus korban perempuan
Untuk itu, dalam rangka memperingati 16 HKTP dan harlah Kopri PMII ke-52 dilaksanakanya Seminar dengan tema “Gotong Royong penanganan kasus terhadap perempuan korban kekerasan”.
Narasumber yang terlibat terdiri dari ketua DPRD Tuban, Polres Tuban dan Dewan Pengawas Nasional FPL wilayah Jatim-Bali sekaligus Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe.
Dalam paparanya, Ketua DPRD, Miyadi menyampaikan tentang regulasi yang dilahirkan oleh Pemkab berkaitan dengan perlindungan perempuan korban kekerasan. Sekaligus mengevaluasi bagi regulasi yang belum berjalan dengan maksimal akan segera di tindak lanjuti.
"KPR dan Kader PMII turut serta mengawal supaya perempuan kabupaten tuban terhindar dari unsur-unsur kekerasan," pinta politisi PKB Tuban, di Universitas Sunan Bonang Tuban, Minggu (8/12/2019).
Kapolres/yang mewakili, alur penanganan kasus korban kekerasan. Beliau merasa agak kesulitan dalam menangani kasus kekerasan perempuan dikarenakan belum ada regulasinya
Dewan Pengarah Nasional DPN sekaligus Direktur KPR, Nunuk Fauziyah menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dalam pelanggaran HAM untuk itu negara sudah saatnya hadir memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.
"Dengan cara sahkan Rancangan Undangan-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)," tegas Nunuk.
Sembilan jenis tindak pidana dalam RUU PKS yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Kasus kekerasan perempuan di indonesia 406.178 kasus, kasus kekerasan perempuan di Jawa Timur 1.944 kasus (data catahu 2019 komnas perempuan). Sedangkan kasus kekerasan di Kabupaten Tuban 192 kasus (data Koalisi Perempuan Ronggolawe 2019). [ali/ito]