Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban siap melelang kotak suara kardus bekas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Kotak tersebut dipastikan tidak akan dipakai di Pemilukada 2020 mendatang.
Saat ini barang-barang tersebut dalam tahap pengemasan dan pelipatan. Pengemasan melibatkan beberapa orang, dan telah berlangsung tiga hari.
Kotak suara kardus tersimpan rapi di gudang KPU Jalan Manunggal Selatan. Ketika pengemasan rampung, selanjutnya akan diajukan penghapusannya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ketua KPU Tuban, Fathul Ichsan mengatakan kegiatan pengemasan akan berlangsung 20 hari. Saat ini masih tahap pengemasan dan penghitungan perkiraan berat barang.
"Kalau sudah selesai baru tau jumlah totalnya berapa ton," terangnya kepada reporter blokTuban.com, Rabu (4/12/2019).
Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada) Tuban tahun 2020 ditandatangani Bupati dan Ketua KPU Tuban sebesar Rp54 miliar, pada Minggu (29/10/2019), KPU l kembali mengajukan dana tambahan kisaran Rp11 Miliyar.
Pengajuan dana tambahan untuk Pilkada tahun 2020 itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenkeu RI serta diperkuat dengan Surat dari KPU RI.
Dari jumlah total dana yang telah disepakati dan dana tambahan yang baru diajukan tersebut, paling besar untuk honor PPK, PPS, KPPS, keamanan dan pegawai KPU lainnya yang jumlahnya cukup banyak. Selain itu, juga untuk kegiatan sosialisasi dan logistik Pilkada. [ali/ono]