Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Delapan pekerja eks Joint Operating Body Pertamina - Petrochina East Java (JOB-PPEJ) melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya kepada pihak Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field yang ada di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Delapan pekerja Paruh Waktu Tertentu (PWT) Pertamina EP Asset 4 Sukowati Field tersebut, menempuh jalur hukum lantaran ada dugaan diperlakukan tak wajar hingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tersebut. Melihat kondisi itu, Komisi II DPRD Tuban turun tangan dan mengawal proses gugatan tersebut.
“Kami, Komisi II support dan pantau terus masalah ini dan memberikan dukungan serta semangat ke pekerja,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Tuban Lutfi Firmansyah, Senin (25/11/2019).
Masih kata Lutfi, pendampingan Komisi 2 dengan para pekerja PWT Pertamina EP 4 di PHI Surabaya ini, dimaksudkan supaya segera menemukan win win solution.
"Kami ingin solusi terbaik untuk pekerja yang di PHK. Tadi, tim kuasa hukumnya belum hadir. Mungkin masih perjalanan," tambahnya.
Di samping itu, sebab Komisi II masih ada agenda kunjungan kerja, maka pihaknya harus bergegas dan dan beralih tugas terlebih dulu.
Diketahui, hari ini merupakan sidang ke-2 di PHI Surabaya dengan agenda mendengarkan wacana dari perusahaan Pertamina EP 4.
Sedangkan delapan pekerja yang diduga PHK itu diketahui bernama Su’ep asal Rengel, Tuban. Sugito Margo Utomo Jatirogo, Tuban. Kasman asal Malang, dan Misbah asal Rengel, Tuban.
Juga, Andy Kurniawan asal Bojonegoro, Jaenuri asal Rengel, Tuban. Ainul Rofiq asal Lamongan, dan Andari Firdaus asal Tuban. [feb/ito]