UMK Tuban Rp2,5 Juta, Begini Sikap Serikat Pekerja Nasional

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2020 sebesar Rp 2,5 juta lebih itu menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen belum bisa menutupi kebutuhan pekerja lajang.

Normalnya UMK Tuban sebesar Rp 2,8 juta, dikarenakan industri besar ada di Bumi Wali. Kalau UMK Tuban sudah diteken oleh Gubernur Khofifah, maka tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayar sesuai UMM atau diatasnya.

"Kalau Surat Keputusan (SK) Gubernur itu diindahkan perusahaan sudah masuk ranah pidana bila perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan," terang Kusmen kepada reporter blokTuban.com, Kamis (21/11/2019).

Kusmen menambahkan tantangan kita pekerja harus bisa bersaing karena tingkat pengangguran di Tuban begitu banyak. Selaku ketua DPC SPN Tuban berharap kepada pemerintah Tuban untuk memisahkan dinas Perizinan dengan ketenagakerjaan.

SPN tidak ingin urusan tenaga kerja di kesampingkan. Problem ketenagakerjaan di Tuban akan semakin komplek seiring dengan perkembangan investasi di Tuban. Baik itu perusahaan nasional ataupun internasional.

Pemkab Tuban telah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2020. Usulan kenaikan UMK tersebut menindaklanjuti UMP Jawa Timur 2020 yang sudah ditetapkan Rp 1.768.777,08.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Wadiono, mengatakan, usulan kenaikan UMK sudah dikirim ke Gubernur Jatim. UMK 2020 mengalami kenaikan sekitar 200 ribu dari UMK sebelumnya.

Pada 2019, UMK Rp 2.333.641, sedangkan untuk 2020, UMK diusulkan menjadi Rp 2.532.234.77.

"Bagi perusahaan yang belum bisa membayar UMK, bisa mengajukan penangguhan ke dinas," tutupnya. [ali/ito]