Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Belakangan hampir di setiap sudut kota, kecamatan, bahkan pelosok desa di Kabupaten Tuban terdapat baliho berbagai ukuran bakal calon bupati. Pemasangan itu salah satu tujuannya pengenalan dan menarik simpati warga setempat.
Perang baliho tersebut justru dilakukan sebelum rekom partai turun. Para bacabup optimis, dan tak henti berikhtiar blusukan tatap muka dengan warga di sebuah acara.
Tak jarang pemasangan baliho di titik strategis misalnya di pertigaan atau perempatan jalan, mengganggu pengguna jalan. Utamanya jika hendak menyeberang, pandangan masyarakat terhalang
Melihat fenomena tersebut, Kepala Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto menegaskan saat ini belum masuk dalam tahapan waktu pencalonan bupati atau wabup. Kendati demikian, geliat Pemilukada Tuban 2020 sudah terasa.
"Jika ada seseorang memasang baliho dirinya, maka yang bisa dipakai adalah Peraturan Daerah (Perda) terkait ijin pemasangan baliho/spanduk/promosi tersebut ke Dinas Perijinan," ujar mantan Camat Tambakboyo kepada reporter blokTuban.com, Senin (25/11/2019).
Didik menambahkan, soal kenapa parpol belum satupun mengeluarkan rekomendasi tentang bakal calon Bupati/wabup, itu hak parpol itu sendiri.
Pemberian rekom tentu sudah melalui perhitungan matang, supaya calon yang direstui terpilih menjadi pemimpin.
Lembaga apapun tidak bisa menekan atau mempengaruhi, karena ada mekanisme dan peraturan yang melindunginya.
Sementara M. Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Tuban menilai baliho tersebut belum memenuhi unsur kampanye. Salah satu alasannya adalah belum ada penetapan calon bupati maupun calon wakil bupati.
Disinggung potensi pelanggaran, saat ini belum ada aturan yang melarang yakni aturan yang mengatur mengenai Pemilukada.
"Mungkin seumpama melanggar aturan yang memungkinkan perda terkait ketertiban umum dan reklame dan itu ranahnya penegak perda," tegasnya.
Berbeda dengan pandangan Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP & Naker) Tuban, Judhi Tresna. Baliho tersebut kategori Alat Peraga Kampanye (APK) walaupun memang belum waktunya.
"Untuk lebih lanjut bisa ditanyakan ke Kepala Kesbangpol," pinta Judhi.
Ditambahkan, untuk pemasangan APK diatur Perda tersendiri dan perijinannya bukan menjadi kewenangan dinas perijinan. Kewenangan Dinas PM PTSP dan Naker hanya untuk reklame komersial.
Berbeda jika sudah masuk masa kampanye, maka dasarnya adalah Perbup no 18 tahun 2016 tentang pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atau rapat umum di tempat umum.
Dikonfrontir mengenai fenomena ini, Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto belum memberikan penjelasan karena sedang rapat. Reporter blokTuban.com ingin mengetahui berapa tim bacabup yang sudah mengajukan ijin tembusan ke intansinya. [ali/ono]