Begini Kondisi Terkini, Bocah yang Terkena Limbah Abu Panas di Plumpang

Reporter: Nidya Marfis 

blokTuban.com - Usai pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya, bocah kelas 5 SD korban limbah buangan abu panas, saat ini kondisinya mulai membaik. 

Beberapa minggu yang lalu, masyarakat KabupatenTuban dihebohkan seorang bocah yang bernama Ahmad Dani. Kedua tangan dan kakinya terbakar lantaran terkena abu panas yang sengaja dibuang oleh oknum di tepi jalan Provinsi ikut Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sempat dibawa ke Puskesmas Kecamatan Plmpang dan RSUD Tuban,  pada tanggal 16 September 2019 lalu bocah kelas 5 SD tersebut dirujuk ke RSUD Surabaya sebab, untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

"Luka bakar yang disebabkan bahan kimia kerusakannya lebih dalam dan memerlukan dokter speselis, kebetulan di Tuban belum ada,"ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinsos PPPA, Anfujatin. Selasa, (8/10/2019)

Ia menjelaskan, selama di RSUD Surabaya bocah kelas 5 SD tersebut melakukan dua kali operasi yaitu, operasi untuk membersihkan luka dan operasi plastik. Pada operasi plastik untuk mengembalikan tangannya agar  normal kembali, pihak medis mengambil daging dibagian pahanya. 

"Sebelumnya kondisi tanganya melepuh parah, agar kembali seperti semula dibutuhkan operasi plastik,"ungkapnya.

 Lebih lanjut, usai menjalani perawatan  selama 14 hari, bocah asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang pada tanggal 30 September 2019 lalu diperbolehkan pulang ke Tuban. Dan kondisi anak tersebut saat ini,  sudah mulai membaik dan kedua telapak tangnya sudah bisa untuk digerakan kembali.  

"Kemarin kami bersama LPA menjemput mereka di Surabaya, alhamdulillah kondisi anaknya sudah membaik,"ujarnya. 

Ia menambahkan, selama menjalani perawatan baik di Tuban dan di Surabaya, korban menggunkan kartu BPJS  JKN - KIS. "Alhamdulillah korban mempunyai kartu JKN - KIS,"imbuhnya.  

Ia berharap, pelaku untuk segera ditemukan sebab, hal tersebut termasuk melanggar hak anak dikarenakan lingkungan sekitar tempat tinggalnya tidak ramah terhadap anak - anak. Juga,  nantinya pelaku mendapatkan sanksi yang tegas agar tidak ditiru perusahaan - perusahaan lainnya. 

"Tetap harus ada kopensasi untuk korban,"tandasnya. [nid/ito]