Petugas Temukan 3 Pria 1 Wanita di Satu Kamar Kos

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri dan satu orang wanita yang diduga positif menggunakan obat-obatan terlarang berhasil diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNN Kabupaten Tuban, saat merazia sejumlah tempat kos-kosan yang disinyalir digunakan sebagai ajang mesum.

Kedelapan pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk proses pendataan lebih lanjut. Sedangkan satu orang wanita yang diduga positif menggunakan obat-obatan terlarang dibawa ke Kantor BNNK Tuban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, Minggu (6/10/2019) ini petugas gabungan melakukan penertiban di sejumlah tempat kos-kosan yang ada di Kota Tuban. Hasilnya, delapan pasangan bukan suami istri berhasil diamankan.

"Delapan pasangan berhasil diamankan, untuk selanjutnya kita bawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan," terang Hery Muharwanto kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Hery menambahkan, jika dalam razia gabungan ini juga melibatkan BNNK Tuban. Hal itu agar BNNK Tuban langsung melakukan tes urine untuk mendeteksi para penghuni kos, apakah mereka menggunakan obat-obatan terlarang atau tidak.

"Dari tes urin tersebut, salah satu penghuni kos diduga positif menggunakan obat-obatan terlarang," imbuh Kasatpol PP Tuban.

Selan itu, data yang dihimpun blokTuban.com, petugas juga menemukan adanya empat orang di dalam satu kamar kos. Keempat orang tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu wanita, "Dari kos-kosan yang ada di Latsari Gang I petugas temukan empat orang di dalam satu kamar," pungkasnya.

Adapun empat orang yang berada dalam satu kamar kos tersebut adalah, AS (27) asal Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ZS (22) dan GE (21) asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding bersama seorang perempuan ST (28) asal Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kemudian diamankan juga pasangan MAP (20) asal Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak bersama seorang perempuan AF (20) asal Kecamatan Merakurak, mereka diamankan dari kos-kosan Latsari Gang I.

Selanjutnya, EMS (30) asal Desa Magersari, Kecamatan Plumpang bersama dengan seorang perempuan NN (18) Desa Tangsimekar, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Pasangan tersebut diamankan dari kos-kosan di Widang.

Dikos-kosan Mondokan Selatan diamankan, KM (18) asal Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, bersama MW (19) asal Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. SKP (36) asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban bersama RWM (35) asal Desa/Kecamatan Semanding.

Dan ES (18) asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban bersama seorang perempuan AR (21) asal Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu di kos-kosan Kelurahan Mondokan Utara diamankan DA (21) asal Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban bersama seorang perempuan DMA (21) asal Desa Kowang, Kecamatan Semanding. Di kos-kosan Latsari Gang Nakula PA (26) Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek bersama seorang perempuan EN (23) Desa Montong, Kecamatan Montong.

Dan di Kos-kosan Radhika NV (18) warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding yang saat dites urin positif menggunakan obat terlarang atau Narkotika. [hud/rom]