Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban oleh Aliansi Gerakan Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sempat diwarnai adu mulut peserta aksi dan petugas polisi. Pemicunya peserta teatrikal tersebut memerankan Polwan lengkap dengan seragam korp cokelatnya. Satu peserta aksi yang memakai seragam mirip Polwan sempat dihentikan karena kejadian ini.
Sebelumnya: Aktivis Tuban Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan
Peserta aksi sempat protes dengan apa yang dilakukan petugas. Mereka menilai,idealnya para polisi termasuk Polwan tidak bersikap demikian. Tapi harus ikut serta mendukung dan mendorong kampanye RUU PKS. Polisi juga melarang peserta yang akan masuk ke gedung DPRD untuk mengecek apakah para anggota DPRD ada ditempat.
"Salah satu peserta tadi tidak diperbolehkan dan diamankan saat memerankan Polwan," Kata Nunuk kepada blokTuban.com, Kamis (18/7/2019).
Terpisah, Kapolsek Kota, Iptu M. Geng Wahono menyebut jika penggunaan seragam Polwan oleh peserta aksi tetrikal adalah perbuatan melanggar aturan. Karena mulai atribut, warna dan tanda kewenangan seragam polisi ada payung hukumnya sendiri.
"Semua ada legalitasnya dan aturan yang mengikat," terangnya.
Geng Wahono menyebut tidak semua orang bisa mengenakan seragam polisi. Setelah tahu ada peserta aksi berseragam Polwan, dirinya bersama para Polwan langsung mendekati dan menghimbau untuk tidak terlebih dulu ikut teatrikal. Artinya boleh ikut kegiatan tapi dengan syarat harus melepas atribut korp seragam coklat.
"Karena sudah ada aturanya, makan tidak sembarangan orang bisa mengenakan seragam polisi," jelasnya. Setelah melakukan diskusi akhirnya dicapai kesepakatan peserta aksi itu menutupi seragam Polwan yang dikenakan agar bisa terus melakukan aksi. (Al/Dy)