Berikut, 52 SMPN yang Terbagi 11 Zona

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur online sistem zonasi di Kabupaten Tuban, dilaksanakan pada Senin, tepatnya tanggal 1 Juli 2019.

Kepala Bidang SMP, Sutarno mengatakan, PPDB tingkat SMP di Tuban dibagi menjadi 2 jalur. Jalur offline dengan kuota 20 persen dari jumlah pagu dan jalur online kuota sebanyak 80 persen dari pagu. Untuk jalur online menggunkan sistem zonasi dari 52 SMP Negeri.

"52 sekolah dibagi kedalam 11 zona," ungkap Sutarno, Rabu (26/6/2019).

Zona satu, SMPN 1 Tuban, SMPN 5 Tuban, SMPN 6 Tuban, SMPN 1 Palang dan SMPN 2 Palang.

Zona dua, SMPN 2 Tuban, SMPN 3 Tuban,  SMPN 7 Tuban dan SMPN 4 Tuban.

Zona tiga, SMPN 1, 2, 3 dan 4 Semanding.

Zona empat, SMPN 1, 2 Merakurak, dan SMPN 1, 2 Jenu.

Zona lima, SMPN 1, 2, 3 Kerek, dan SMPN 1, 2, 3 Montong.

Zona enam, SMPN 1, 2 Tambakboyo, dan SMPN 1, 2, 3 Bancar.

Zona tujuh, SMPN 1, 2, 3 Jatirogo, da SMPN 1, 2 Kenduruan.

Zona delapan, SMPN 1, 2 Bangilan dan SMPN 1 Senori.

Zona sembilan, SMPN 1, 2, 3 Singgahan, dan SMPN 1, 2 Parengan.

Zona sepuluh, SMPN 1, 2, SMPN 1, 2 Grabakan, dan SMPN 1, 2 Rangel.

Dan zona sebelas, SMPN 1, 2, 3 Pelumpang, dan SMPN 1, 2 Widang.

Lebih lanjut, selain di bagi kedalam 11 zona, juga dibagi lagi per-ring. Ring satu, jarak antar rumah dan sekolah maksimal sejauh 2 kilometer.

"Seterusnya kelipatan dua," ungkapnya.

Selain itu, siswa hanya diperbolehkan memilih sekolah berdasarkan zona sesuai domisilinya. Kecuali, siswa yang mendapatkan peringkat USBN 1 sampai 20 se-Kabupaten Tuban.

"Yang mendapatkan peringkat se-Kabupaten Tuban dapat mendaftar di seluruh Tuban,  melalui jalul prestasi," tandasnya. [nid/rom]