Parenting Islami: Memberi Nama Bayi, Ayah atau Ibu yang Lebih Berhak?

Reporter: -

blokTuban.com - Tak sedikit pasangan suami istri yang telah menyiapkan nama bayi jauh-jauh hari sebelum si kecil lahir. Namun begitu bayi lahir, rasanya tak mudah menentukan nama yang dipakai. Belum lagi jika mertua dan orang tua Anda juga ikut usul. Saking banyaknya ide, Anda dan suami justru makin bingung.

Namun sebenarnya siapa yang lebih berhak memberi nama bayi menurut Islam?

Moms, baik Anda, suami, orang tua atau mertua tentu ingin memberi nama yang baik untuk si kecil. Nama itu akan menempel pada anak selamanya dan menjadi identitasnya. Memberi nama anak sebagai pembeda atau identitas dijelaskan dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 7:

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَىٰ لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan (nama) dia.

Nah Moms, dalam buku berjudul Doa dan Dzikir Ibu Hamil karya S. Tabrani, dijelaskan bahwa tidak ada perdebatan mengenai siapa yang lebih berhak memberi nama bayi. Tapi, sebagian besar sahabat Rasulullah sepakat ayah yang paling berhak memberi nama bayi, baru kemudian ibunya. Hal ini juga sering dicontohkan pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Ketika para sahabat dikaruniai seorang anak, mereka akan meminta pertimbangan Rasulullah dalam memberi nama. Tentu keputusan lalu kembali pada ayah si anak tersebut.

Namun bukan berarti ibu tidak bisa mengusulkan nama, Moms. Bahkan hal ini juga dicontohkan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 36 tentang pemberian nama Maryam. Diceritakan bahwa Imran, ayah Maryam, telah meninggal saat anaknya lahir sehingga ibunya yang memberi nama.

فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ

Tatkala istri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku telah melahirkan seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam.

Jadi Moms, baik ayah dan ibu berhak memberi nama untuk anaknya. Ibu boleh memberi nama bayi jika ayah mengizinkan atau jika sang ayah sudah meninggal dunia.

*Sumber: kumparan.com