Maju Sebagai Cakades, Pejabat Struktural BPD Diberhentikan Dari BPD

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pejabat Struktural Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sendanghaji, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diberhentikan dari jabatanya di BPD setempat.

Pemberhentian itu sesuai dari Surat Keputusan (SK) Camat setempat, lantaran yang bersangkutan maju sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di Pilkades serentak 2019.

"Yang bersangkutan maju sebagai Cakades, dan sudah diberhentikan dari BPD," terang Kasi peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemdes dan KB) Kabupaten Tuban, Suhut, Rabu (26/6/2019).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi Suhut menjelaskan, pemberhentian yang bersangkutan dari pejabat struktural BPD tersebut berdasarkan usulan dari BPD setempat kepada pihak Camat.

"Yang bersangkutan saat ini Cakades bukan BPD" pungkasnya.[hud/ito]