Ini Hal-Hal yang Dilarang Saat Kampanye Pilkades

Reporter: Nidya Marfis H. 

blokTuban.com - Kampanye Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),  tinggal menunggu beberapa hari lagi, berikut hal - hal yang dilarang, saat calon kepala desa berkampanye, Selasa (18/6/2019).

Momen pemilihan kepala Desa (Pilkades) tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 273 desa di Kabupaten Tuban, dan akan berlangsung pada tanggal 10 Juli mendatang. Sedangkan, untuk kampanye akan dilakukan 3 hari sebelum masa tenang tepatnya,  tanggal 2  sampai 4 Juli 2019. 

Kasi peningkatan kapasitas aparatur dan lembaga pemerintahan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemdes dan KB) Kabupaten Tuban, Suhut mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tuban nomor 20 tahun 2019 pasal 57 samapi pasal 59 mengenai pelaksanaan kampanye yang dilarang. 

Pada pasal 57 (A) pelaksana kampanye dilarang meliputi, mepersoalkan dasar negara pancasila, pembukaan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (B) Melakukan Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (C) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon yang lain.  

"Termasuk menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masayarakat," ungkap Suhut. 

(D) mengangu ketertiban umum, (E) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau mengajurkan pengunan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan calon lainnya. 

(F) Merusak atau menghilangkan  alat peraga kampanye calon lain. (G)  Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Ketiga tempat tersebut dilarang untuk dilakukan kampanye," ungkapnya. 

(I) Membawa atau menggunakan gambar atau atribut calon lain, (J) Menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.  

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa. Kepala desa yang masih aktif, perangkat desa dan anggota BPD dilarang mengikuti kampanye tersebut.

"Sangat dilarang mengikuti kampanye tersebut," tuturnya. 

Sedangkan pada pasal 58 berbunyi,  pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagimana dimaksud dalam pasal 57, ada tiga sanksi. 

"Peringatan tertulis, pembekuan atau pembubaran kegiatan dan dilaporkan kepada pihak berwajib," lanjutnya. [nid/lis]