Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda berkoordinasi pada Jumat (14/6/2019) telah mengunjungi lokasi Kilang Tuban. Kunjungan tersebut dilakukan persis di tengah proses permohonan kasasi yang sudah masuk ke Mahkamah Agung.
Terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 Nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dengan nilai investasi Rp199,3 Trilliun.
"Adapun rencana konstruksi tahun 2020 dan mulai produksi tahun 2024. Total Lahan yang dibutuhkan ± 841 Ha dengan luas tanah KLHK ± 348 Ha, luas tanah masyarakat dan desa seluas ± 348Ha dan luas tanah perhutani ± 109 Ha," ujar perwakilan PT Surveyor Indonesia, Triyono kepada blokTuban.com, Sabtu (15/6/2019).
Lebih dari itu, gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Januari 2019 Nomor 188/23/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak di Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu tergugat.
Dalam putusan PTUN tanggal 15 April 2019 dengan perkara Nomor: 29/G/PU/2019/PTUN.SBY, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan Gubernur untuk menyatakan batal Keputusan Gubernur dimaksud.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda berkoordinasi ke lokasi pembangunan kilang minyak Tuban bersama Halilur selaku Koordinator keamanan GRR Tuban, PT. Surveyor Indonesia dan GRR Tuban.
Progresnya pada saat ini masyarakat di Kecamatan Jenu Desa Sumurgeneng, Wadung, dan Kaliuntu telah banyak yang setuju dan bersedia menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban.
Pembangunan proyek kilang minyak tersebut merupakan salah satu proyek pembangunan strategis dari Presiden RI sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional.
Di Pulau Jawa hanya Provinsi Jawa Timur yang belum mempunyai Kilang Minyak sebagai Refinery atas hasil eksploitasi minyak bumi di Indonesia. Padahal di Pulau Jawa, Provinsi Jatim merupakan penghasil minyak bumi terbesar
"Mengingat kondisi masyarakat Kecamatan Jenu sudah kondusif untuk menerima pembangunan kilang minyak di Kabupaten Tuban,"ujarnya.
Jumlah warga yang sudah menyatakan setuju untuk diukur dan memasang tanda batas pada bidangnya seluas 550 bidang dari 1.135 bidang atau 431 pemilik dari 826 pemilik. Dilihat dari sisi luas 191,83 Ha dari 363 Ha
Adapun rinciannya untuk Desa Kaliuntu 7 bidang semua sudah diberi patok. Desa Wadung 341 bidang sudah diberi tanda batas atau patok dari 566 bidang.
Sebanyak 38 bidang menyetujui secara verbal, 4 bidang setuju secara tertulis dan 74 bidang masih ragu-ragu. Desa Sumurgeneng dari 562 bidang, 100 bidang sudah memasang tanda batas atau patok dengan rincian 5 setuju tertulis, 55 setuju secara verbal dan 170 masih ragu-ragu.
Bagi yang belum dilakukan pematokan atau tanda batas adalah tanah pekarangan dengan unit rumah di atasnya, meskipun belum dipatok siap untuk menunggu Kantor Pertanahan Tuban untuk melakukan pengukuran.
"Pada intinya masyarakat yang ragu-ragu hanya menunggu kepatian harga yang memang saat ini belum bisa ditentukan karena memang belum waktunya dilakukan appraisal sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya. [ali/col ]