Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pada tahun ini tercatat ada 1.249 koperasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, yang aktif hanya 589 koperasi.
Staf Perkembangan Koperasi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, Indah Hirawati mengatkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak aktif, di antaranya tidak ada kegiatan usaha dan tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
"Faktor tersebut yang sering terjadi,"ungkap Indah, Kamis (13/6/2019).
Sedangkan, untuk proses pembubaran dibutuhkan waktu yang cukup lama karena mesti melalui sejumlah tahapan, di antaranya koperasi-koperasi yang akan dibubarkan harus dipublikasikan terlebih dahulu, dengan jangka waktu 3 bulan sampai 6 bulan.
Tujuan publikasi itu adalah agar pihak-pihak terkait melakukan sangahan atau pihak ketiga yang mempunyai pinjaman dapat segera menyelesaikannya.
"Kalau ada sangahan kan bisa dibicarakan lagi terkait keberlangsungan koperasi tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, apabila selama jangka waktu yang telah ditentukan dan tidak ada sangahan, tahap selanjutnya adalah pemberkasan. Apabila proses tersebut sudah selesai, tahap terakhir dikirim ke Kementerian Koperasi.
"Nantinya Kementerian Koperasi yang akan membuat SK pembubaran," tandasnya.
Perlu diketahui, pada tahun ini Diskoperindag belum menentukan berapa jumlah koperasi yang akan dibubarkan. [nid/col]