Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Suryadi (38), otak Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian beras lintas kabupaten asal Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban berhasil diringkus Tim Resmob Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas, lantaran berusaha melawan petugas dengan sebilah pedang saat akan ditangkap. Bahkan, dalam penangkapan itu pelaku nyaris membacok lengan petugas.
"Pelaku dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas di bagian kakinya, lantaran melawan dengan menggunakan sajam saat hendak ditangkap," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (14/6/2019).
Lebih lanjut, Kapolres Tuban mengungkapkan, jika Suryadi merupakan otak curanmor dan pencurian beras di wilayah hukum Polres Tuban dan masuk DPO. Sebelumnya, dua kawannya telah berhasil ditangkap terlebih dahulu, dan sekarang tengah menjalani proses hukum.
"Suryadi merupakan otak curanmor dan pencurian beras," jelasnya.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 Nopol S-8717-HE, dua linggis, sebuah gunting kawat, dua bilah pedang (sudah disita diberkas lain), sebatang linggis, dua bilah pedang, satu unit motor Yamaha Mio warna biru.
Sedangkan dari hasil interogasi petugas, pelaku sudah melakukan perbuatan pencurian beras empat kali dan curanmor satu kali di Tuban, kemudian satu TKP curanmor di Bojonegoro, satu TKP pencurian beras di Jombang, dan empat TKP pencurian bawang merah di Nganjuk.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 ke 3E, 4E, 5E dan Ayat 2 KUHP. Dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.[hud/col]