Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau disebut e-KTP, bisa lebih mudah dilakukan lewat pelayanan di tingkat Kecamatan terdekat, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban.
Terbukti, seperti yang nampak pada unit pelayanan e-KTP di kantor Kecamatan Soko ini misalnya. Para pemohon wilayah setempat yang ingin mengajukan pembuatan e-KTP, hanya perlu menyiapkan persyaratan administrasi.
"Hanya bawa Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy untuk input data, sesudah itu cek sidik jari dan sensor mata," ujar petugas rekap e-KTP, M. Aminudin kepada blokTuban.com, Jumat (14/6/2019).
Dijelaskannya lagi, hal itu berlaku bagi pemohon e-KTP baru yang rata-rata didominasi oleh pemuda usia 17 tahun, dimana sudah diwajibkan untuk mendatakan identitas pribadi dengan kartu penduduk.
Sedangkan untuk perbaikan e-KTP yang rusak seperti mengelupas, patah, dan lainnya, sambungnya, membawa lampiran e-KTP yang lama berikut data fotocopy KK untuk kemudian dikirim ke Disdukcapil guna verifikasi dan validasi data.
"Kalau e-KTP hilang, harus ada surat keterangan dari Polsek juga untuk tambahan syarat," ungkapnya.
Sementara itu, seorang pemohon e-KTP asal Desa Mojoagung, Kecamatan Soko mengaku cukup puas dengan pelayanan rekap e-KTP yang ada di Kecamatan Soko. Menurutnya, proses yang dilaui untuk membuat tanda pengenal baru begitu mudah.
"Gampang kok sekarang, proses hanya sebentar. Foto, tanda tangan, sidik jari, dan teropong mata. Tapi ambilnya masih beberapa hari kedepan," kata Santo. [feb/rom]
Lebih Mudah Rekap dan Perbaikan e-KTP di Kecamatan
5 Comments
1.230x view