Sistem Zonasi, Begini Cara Pendaftaran SMP yang Baru

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban, pada tahun ini sedikit berbeda dari tahun - tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan oleh  Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban, Rabu (29/5/2019).

Kasi Kurikulum, Uswatun Khasanah menjelaskan, sesuai dengan Kemetrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nomer 51 tahun 2018,  tahun ini tidak ada tes tulis untuk masuk ke SMP, tapi menggunakan sistem zonasi di mana jarak rumah dengan sekolah akan dihitung.

"Sebanyak 20 persen untuk menetukan kelulusan dan 50 persen zonasi,"ungkap Uswatun.

Sistem zonasi terbagi dalam tiga jalur,  diantaranya jalur prestasi dimana setiap sekolah memiliki kuota sebanyak 5 persen,

 Sistem perpindahan orang tua, di mana orang tuanya bekerja di Tuban dan anak tersebut anak ikut pindak ke Tuban,  bisa dibutikan dengan surat keterangan dengan kuota 5 persen di setiap sekolah.

Dan yang terakhir, jalur leguler siswa bisa mendaftar secara online maupun offline, dengan kuota 90 persen. "Untuk yang jalur prestasi dan jalur perpindah orang tua, pendaftarannya lebih dahulu,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Domisili calon - calon siswa ditentukan berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa menetukan seberapa jauh zonasi antar sekolah dengan rumah siswa. "Masih dalam tahap pembahasan,"tandasnya. [nid/ito]