Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tuban menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampainan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 oleh Bupati Tuban.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi mengatakan, pasca penyampaian Nota Penjelasan Pertanggungjawaban (APBD) ini, DPRD Kabupaten Tuban akan melakukan pembahasan secara detail dan cepat.
"Sehingga keputusanya nanti bisa segera dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan Komisi-komisi dalam rangka untuk mencermati itu," terang Miyadi, Kamis(16/5/2019).
Lebih lanjut, walaupun saat ini Pemkab Tuban telah meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke lima kalinya.
"Dengan Opini WTP ini kita akan tetap mengkaji proses pembahasan LKPJ tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban H. Noor Nahar Hussein menyampaikan, apabila sudah mendapatkan penghargaan Opini WTP seharusnya pembahasan LKPJ tahun 2018 tidak harus rinci, karena sudah di audit oleh BPK.
"Sebenarnya kalau sudah dapat WTP untuk membahasan LKPJ tidak harus rinci, karena sudah diaudit oleh BPK," pungkas Wabup.[hud/col]