Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Mengenai pedagang takjil yang berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengatakan hal itu tidak melanggar selama di bulan Ramadan dan berjualannya menjelang waktu berbuka puasa. Aturan itu berlandaskan keputusan Bupati Tuban yang telah memberikan kesempatan kepada warganya untuk mencari rezeki tambahan di bulan penuh berkah ini.
Menjelang sore hari di bulan Ramadan, beberapa jalan yang ada di Tuban kota beralih fungsi menjadi pasar dadakan yang menjual beraneka ragam menu buka puasa, seperti yang ada di Jalan Ronggolawe, Jalan Pemuda, Jalan Basuki Rahmad, Jalan KH Mustain dan Jalan Sunan Kalijaga. Hal tersebut berakibat timbulnya kemacetan di beberapa titik tersebut saat menjelang buka puasa.
Menanggapi hal tersebut, Kasie Kerja Sama, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tuban, Sanusi mengatakan, budaya berjualan takjil menjelang waktu berbuka puasa sudah menjadi tradisi dan hal itu bukan suatu pelanggaran.
"Tidak masalah selama di Bulan Ramadan dan menjelang waktu berbuka," ungkap Sanusi.
Lebih lanjut, hal tersebut berdasarkan keputusan Bupati Tuban yang telah memberikan kesempatan kepada warga Bumi Wali, untuk mencari rezeki tambahan di bulan suci ini. Selain itu juga memudahkan karyawan yang ingin mencari menu untuk berbuka.
"Adanya pedagang takjil juga menguntungkan karyawan yang tidak sempat masak,"ungkapnya.
Ia menambahkan, adanya pedagang dadakan tidak sampai menyebabkan kemacetan yang parah hanya kepadatan kendaraan saja, hal tersebut dikarenakan pembeli yang memarkir sepedah motornya sembarangan. Untuk itu ia mengimbau kepada pembeli untuk memarkirkan kendaraannya secara teratur agar tidak mengangu pengedara lainnya.
"Diharapkan hati - hati yang beli mapun yang melintasi daerah tersebut," ungkapnya. [nid/lis]