Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D R. Ali Manshur Kabupaten Tuban telah disetujui bersama, Senin (6/5/2019).
Dengan disetujuinya Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan segera mengoprasionalkan rumah sakit Tipe D itu supaya bisa melayani masyarakat di Kabupaten Tuban bagian selatan.
"Sudah disetujui semuanya, jadi setelah disetujui nanti akan di kirim ke Gubernur. Setelah itu RSUD R Ali Manshur akan segera dioprasionalkan," terang Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein.
Lebih lanjut, Wabup menambahkan, Raperda yang telah disetujui itu di antaranya adalah terkait dengan besaran-besaran anggaran, serta terkait tatacara dokter spesialis yang akan melayani di RSUD tersebut.
"Poin Raperda ini adalah terkait besaran-besaran serta tata cara dokter spesialis yang akan melayani di RSUD R Ali Manshur," pungkas Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi mengungkapkan, Raperda terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban telah disetujui bersama. Sehingga menunggu dari provinsi untuk proses evaluasi.
"Kita harap Peraturan Daerah bisa segera diselesaikan, sehingga rumah sakit Tipe D ini bisa dioperasikan tahun ini," pungkas Miyadi.[hud/ito]
Raperda Disetujui Dewan, RSUD Ali Manshur Segera Dioprasikan
5 Comments
1.230x view