Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus menggenjot target pendapatan parkir berlangganan. Pada tahun 2019 ini target Rp8,2 miliar, lebih besar dibanding tahun 2018 Rp7,8 miliar.
"Semoga tahun ini bisa mencapai Rp8,2 miliar," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi blokTuban.com di kantor Pemkab, Jumat (1/3/2019).
Gunadi optimis target parkir berlangganan yang ditetapkan dalam APBD tahun 2019 terlampaui. Dengan catatan bisa menyelesaikan sepeda sawahan.
Sepeda sawahan yang dimaksud, milik orang desa yang sudah mati pajaknya. Rata-rata ditemukan satu orang memiliki dua sampai tiga motor, tapi yang rutin dipajakkan hanya satu. Sedangkan lainnya dibiarkan mati karena hanya dipakai ke sawah.
"Jika melihat jumlah kendaraan roda dua di Bumi Wali target itu mudah terealisasi," bebernya.
Dua tahun setelah menerapkan kartu parkir berlangganan, proyeksi retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir tepi jalan di tahun 2018 mencapai Rp7,8 miliar lebih tercapai. Target tersebut naik sampai 246,43%, dari PAD 2017 sebesar Rp3,1 miliar lebih.
Penerapan parkir berlangganan di tahun 2017, juga telah menunjukkan hasil menggemberikan. Sekali pun baru empat bulan diterapkan, namun PAD parkir mencapai Rp3.172.922.000 (Rp3 miliar). Artinya naik 401,78% dari tahun 2016 sebesar Rp789.708.000.
"Retribusi PAD Parkir 2016 masih kecil karena belum diberlakukan parkir berlangganan," terangnya.
Untuk jumlah kendaraan yang tercatat sudah ikut parkir berlangganan mulai 1 September 2017 sampai dengan 30 Juni 2018, roda dua dan tiga mencapai 264.304. Sedangkan Roda 4/lebih sebanyak 27.695 kendaraan.
Sekalipun pada saat launching Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menarget PAD Rp10 miliar, tapi proyeksi Dishub sudah sesuai target tahunan. Hitungannya dalam setahun (per 1 Januari-31 Desember 2018) dalam APBD 2018 sekitar Rp7,8 miliar.
"Ini berarti untuk 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018 kan ya sama waktunya, selama setahun kisaranya Rp7-8 miliar," tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 38 tahun 2017, biaya parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp20 ribu/tahun. Kendaraan roda empat lebih dari 3,5 ton dikenakan biaya Rp60 ribu/tahun. Sementara roda empat kurang dari 3,5 ton biayanya Rp40 ribu/tahun. [ali/rom]