Reporter: Sri Wiyono
blokTuban.com - Faham radikal harus ditangkal agar tidak berkembang. Perlu upaya serius dan terus menerus. Deteksi dini harus diterapkan untuk mengidentifikasi setiap masalah yang ada. Semua lapisan masyarakat termasuk para ulama, tokoh agama dan lembaga keagamaan harus bergerak.
‘’Masyarakat harus peka atas berkembangnya paham-paham bermasalah, seperti radikalisme, terorisme, liberalisme hingga sesatisme agar tidak berkembang,’’ ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH. Ainul Yaqin, S.Si, M.S.i, saat di Tuban Kamis (28/2/2019).
Hal itu disampaikan Kiai Ainul Yaqin dalam diskusi dengan tema "Deteksi Dini dan Identifikasi Faham Keagamaan dan Aliran Keagamaan Bermasalah" yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di hotel Mahkota Tuban.
Acara diikuti 40 peserta dari tiga kabupaten, yakni Tuban, Lamongan dan Bojonegoro. Terdiri dari perwakilan MUI, organisasi kemasyarakatan dan Kemenag.
Deteksi dini dan identifikasi, kata dia, bisa berupa kegiatan antisipatif. Dalam rangka mengatasi semakin berkembangnya aliran dan gerakan keagamaan bermasalah tersebut. Gerakan tersebut rentan menimbulkan konflik dan kekerasan.
Semua elemen keagamaan harus memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap perkembangan aliran atau gerakan keagamaan bermasalah khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan.
“Dalam upaya menentukan sikap dan tindakan yang tepat, maka pemerintah perlu memerhatikan agar nilai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkeagamaan dapat terjamin dengan tenang,” tambahnya.
Menurut dia, persoalan yang mendasar adalah Islam itu agama mayoritas. Namun tidak menjadi sebuah kekuatan karena tidak adanya upaya untuk bersinergi dengan sesama muslim lainnya.
‘’Ini menjadi PR besar kita, bagaimana membangun harmoni sebagaima islam mengajarkan kehidupan yang harmoni meski ada dalam kemajemukan,’’ katanya.
Sementara, Kepala Kemenag Tuban Sahid menabahkan, cara menangkal faham radikal di antaranya memperdalam ilmu keagamaan, menanamkan jiwa nasionalisme, membiasakan tabayyun tentang informasi yang belum jelas sumbernya. Serta menghidupkan kembali semangat gotong royong bermasyarakat.
"Setelah kegiatan ini diharapkan ada tindaklanjut dari masing-masing kabupaten untuk mengajak, bicara baik-baik dan bermusyawarah dengan faham-faham yang ditengarai menyimpang," katanya.
Ciri-ciri faham radikal itu di antaranya intoleran, selalu menganggap dirinya benar, dan revolusioner. Jika ditemukan cirri tersebut, maka ada tahapan yang dilakukan.
Harus dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi bila ada. Lalu pengkajian terhadap pendapat para imam mahdzab dan para ulama ahli terkait faham yang diteliti.
Kemudian permu memanggil pimpinan aliran atau kelompok serta saksi ahli untuk melakukan tahqiq dan tabayyun. Perlu juga ada tausiyah bila memang salah agar yang bersangkutan meninggalkan faham yang dianutnya itu.
‘’Jika diperlukan bisa ada penetapan fatwa serta pengajuan ke proses hukum melalui pelaporan ke kepolisian,’’ katanya.[ono]