Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Gara-gara banjir akhir pekan lalu, Developer Perumahan Mondokan Santoso PT. Guna Bakti pengembang perumahan di Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban diminta warga penghuni perumahan untuk tanggung jawab. Tercatat sudah 23 tahun developer tidak menyerahkan fasilitas umum ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, yang mengakibatkan beban perawatan di tangan warga.
"Selama ini kami terbebani pemeliharaan fasilitas umum (Fasum) perumahan seperti saluran air, jalan perumahan, taman dan fasilitas sosial serta utilitas lainnya," ujar Ketua RW 06 Perumahan Mondokan Santoso, Ahmad Budiono, Selasa (12/2/2019).
Penghuni perumahan menuding developer tutup mata. Misalkan Fasum, Fasos dan utilitas lainnya itu sudah diserahkan ke Pemkab, tentu pemeliharaannya dapat ditangani daerah.
"Kondisi perumahaan saat ini terancam banjir setiap musim hujan, sebab jalan paving sudah mulai rusak dan saluran air buruk," keluh Budiono diamini warganya.
Penghuni perumahan Mondokan Santoso saat ini sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK), jumlah itu terdiri dari 2 RW dan 7 RT. Atas keluhannya itu Senin, (11/02/2019) sebanyak 12 orang warga mengadu ke anggota dewan, mereka mempersoalkan Fasum tersebut.
"Kami bersama warga terpaksa mengadu ke dewan agar ada itikad baik dari developer," tegas Budiono.
Aduan warga direspon Komisi D, M. Imam Sholihin. Sebanyak 12 warga penghuni perumahan didampingi Lurah hearing bersama dengan pihak Bappeda, PRKP, PUPR, dan juga perwakilan dari Developer PT.Guna Bakti.
Dalam hering itu warga menuntut kepada PT. Guna Bakti, selaku pengembang perumahan agar melakukan penyempurnaan atau perbaikan Fasum dan Fasos di Perumahan Mondokan Santoso dengan realisasi di bulan Februari ini sambil menunggu penyerahan perumahan kepada Pemda.
Hasil hearing belum ada titik temu yang pas antara tuntutan warga dan developer serta instansi terkait. Developer mengaku pasrah dengan mekanisme yang ada tetapi langkah konkritnya tidak ada.
"Demikian juga dengan dinas terkait belum ada solusi yang jitu untuk segera mendorong developer melaksanakan kewajibannya," sambung Sekretaris Komisi D, M. Imam Sholihin.
Komisi D berharap ada senergitas antara developer dan dinas terkait dalam hal ini PRKP untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Harapannya agar warga tidak terbebani lagi pemeliharaan Fasum dan utilitas lainnya.
"Kami meminta agar penyempurnaan Fasum segera tertangani sambil menunggu proses penyerahan Fasum ke Pemda," pintanya.
Warga penghuni perumahan mengancam jika bulan Maret 2019, mendatang pihak Developer tidak merealisasikan penyempurnaan atau perbaikan Fasum yang dinilai sudah buruk, maka warga akan melaporkan ke Polres Tuban.
Berdasarkan data yang dimiliki warga perumahaan, pengembangan Perumahaan Mondokan Santoso saat ini pihak developer masih memiliki sebanyak 111 kavling siap bangun.
Warga juga menekan kepada pemkab agar tidak memberikan iZin pengembang perumahan yang tidak melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Umum No 5 tahun 2017.
Terpisah, perwakilan Developer PT Guna Bakti, Ali Fauzi, menjelaskan untuk langkah berikutnya pihaknya belum bisa menyampaikan. Dikarenakan dirinya belum konfirmasi pihak Surabaya, dan Developer Tuban tidak memiliki kewenangan untuk memberi jawaban.
"Kami mohon maaf," tutupnya. [ali/lis]