Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Peningkatan ekonomi di Kabupaten Tuban ikut mepengaruhi jumlah tingginya angka pengajuan poligami. Terbukti banyaknya para suami yang ekonominya meningkat mengurus izin poligami ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Hakim sekaligus Humas PA Tuban, Ashor, menyampaikan pada tahun 2017 dan 2018 jumlah kasus izin poligami yang diterima PA sama yaitu 8 kasus. Akan tetapi tidak semua diputus pada tahun 2017, izin poligami yang diputus PA berjumlah 7, sedangkan pada tahun 2018 izin poligami yang diputus berjumlah 6.
Hal ini dikarenakan saat ada yang mengajukan izin poligami ke PA, pihak PA akan meninjau langsung dengan turun ke lapangan untuk melihat apakah orang tersebut layak untuk poligami.
"Syarat suami yang diizinkan PA untuk poligami tidak hanya mendapat izin dari istri, tapi juga dilihat dari materinya," ungkap Ashor.
Lebih lanjut, poligami memang menjadi hal yang sensitif di masyarakat, khususnya untuk kaum perempuan ada sebagian yang mensetujui bahkan rela dan ada pula yang tidak.
Seperti Rahma (21) warga asal Desa Karang, Kecamatan Semanding mengatakan, walapun agama yang dianutnya mengizinkan untuk berpoligami, tapi ia tidak mau dipoligami setelah menikah nanti, karena menurutnya tidak akan bisa adil dan pastinya akan ada yang tersakiti.
"Tidak siap dan tidak mau dipoligami, walapun secara materi tercukupi, tapi tetap saja pasti nantinya ada yang tersakiti," ungkapnya. [nid/rom]
Duh...! Ekonomi Meningkat, Suami Ramai-ramai Poligami
5 Comments
1.230x view