Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan razia tempat karaoke ilegal di Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jumat (30/11/2018) malam.
Pada razia itu petugas tidak membawa hasil lantaran diduga bocor, sehingga saat petugas gabungan mendatangi tiga tempat karaoke yang menjadi Target Operasi (TO) tidak ditemukan adanya aktifitas karaoke.
"Hasilnya nihil, dari dari tiga TO kami yang satu baru akan mulai aktifitas, sedangkan yang dua diantaranya tutup," terang Joko Herlambang selaku Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban.
Joko menjelaskan, dari satu tempat karaoke yang baru akan beraktivitas tersebut petugas mendapati adanya dua ruangan room dengan peralatan karaoke lengkap serta ada dua Pemandu Lagu.
"Pemandu lagu dan peralatan karaoke tidak kita amankan, namun kita mintai ketarangan dan kita lakukan pendataan," pungkasnya.
Selanjutnya, pemilik tempat karaoke ini akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban guna untuk memberikan keterangan. Hal itu dikarenakan pemilik karaoke ilegal itu melanggar Perda Nomor 16 Tahin 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [hud/ito]