Reporter: Nidhomatum MR
blokTuban.com - Dewan Pers sebagai lembaga yang menaungi media di Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait revisi dan penambahan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Surat ederan bernomor 04/DP/SE/XI/2018 itu menjelaskan pentingnya sertifikasi bagi para insan pers.
"Tercatat lebih dari 13.000 wartawan Indonesia sudah melakukan sertifikasi keahlian di tiga jenjang yakni Muda, Madya dan Utama, dengan bukti perolehan kartu dan sertifikat kompetensi wartawan," bunyi pembuka SE yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Ditambahkan, setelah berjalan sekitar 8 tahun, program UKW pun melalui tahapan evaluasi dan akhirnya diputuskan mulai tahun 2019 mendatang ditegaskan bahwa:
1. Materi Uji Kode Etik Jurnalistik (KEJ) resmi menjadi materi UKW mulai 2 Januari 2019.
2. Lembaga Uji Kompetensi wajib menyusun materi uji seusi platform media yakni terdiri atas media cetak, telivisi, radio dan siber.
3. Uji Kompetensi mulai tahun depan harus diawali dari kelompol muda kecuali peserta yang telah memiliki sertifikat muda selama tiga tahun atau madya selama dua tahun dapat mengikuti ujian kompetensi ke jenjang lebih tinggi.
4. Lembaga Uji Kompetensi wajib melaporkan nama peserta seminggu sebelum UKW dan hasil UKW seminggu setelah pelaksanaan.
Dengan adanya surat edaran ini, bagi lembaga uji kompetensi yang tidak mematuhi proses ini maka sertifikat tidak akan diproses. Selama ini, UKW dilaksanakan oleh lembaga penguji yang ditunjuk dan disetujui dewan pers. [lis]