Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Ratusan buruh di Bumi Wali yang tergabung dalam Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban.
Mereka meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban naik, mereka menilai besaran usulan upah Kabupaten Tuban pada tahun 2019 tidak sesuai dengan tahapan fungsi dari Dewan Pengusaha Kabupaten Tuban (DPK) yang mengabaikan usulan dari serikat buruh.
"Usulan UMK Pemkab Tuban 2019 tidak berpihak pada buruh melainkan pro kepada pemilik modal dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2004," terang Koordinator Lapangan Aksi (Korlap Aksi) Duraji, Rabu (31/10/2018).
Dijelaskan juga bahwa penetapan usulan upah harus berdasarkan survey Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sesuai Undang-undang 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Jelas bahwa penetapan UMK M.nggunakan peraturan pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yang tidak mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap buruh," jelas pria yang juga Ketua FSPMI Tuban.[hud/dy]