Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kabupaten Tuban tahun 2018 telah resmi merilis data revisi hasil seleksi administrasi, Rabu (24/10/2018). Rilis resmi tersebut memuat hasil verifikasi ulang terhadap dokumen yang diupload pelamar CPNS di lingkungan Pemkab Tuban melalui portal sscn.bkn.go.id.
Ketua Panselda CPNS Kabupaten Tuban tahun 2018, Budi Wiyana menerangkan, setelah adanya tahapan sanggahan dan/atau klarifiksi, penitia membuat kebijakan baru. Sehingga jumlah alokasi CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengalami perubahan.
Dari pengumuman yang sebelumnya dinyatakan lulus ada beberapa orang berstaus menjadi tidak lulus. Begitu juga sebaliknya, yang sebelumnya tidak lulus belasan orang akhirnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Menindaklanjuti pengumuman tentang masa sanggah atau klarifiksi administrasi, maka perlu disampaikan beberapa hal terkait revisi hasil seleksi," terang Budi Wiyana melaui pengumuman tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini menyebutkan, pelamar yang semula dinyatakan lulus memenuhi syarat (MS) administrasi, setelah diferiviksi ulang dua orang dinyatakan tidak lulu atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga secara otomatis oleh panitia dinyatakan tidak berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Selain itu, panitia juga melakukan ferivikasi ulang data pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS alias tidak lulus. Hasilnya, ada enam belas orang dari berbagai formasi dinyatakan lulus dan MS administrasi. Mereka juga berhak mengikuti SKD.
"Informasi lebih lanjut dapat dilihat di portal sscn.bkn.go.id, tubankab.go.id, dan bkd.tuban.go.id," pungkas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban tersebut. [rof/ito]
Ini Data Revisi Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Tuban Tahun 2018: