Tunggu yang Halal dan Suci, Vaksin MR Mubah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Usai melalui proses panjang, akhirnya Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR yang dikeluarkan produsen Serum Institute of India (SII) diperbolehkan (Mubah) untuk imunisasi. Hal itu karena memperhatikan tiga perkara.

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com dari media resmi MUI Pusat, alasan vaksin MR diperbolehkan digunakan di Indonesia yang pertama, karena terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kedua, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci, dan yang ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal.

Pihak MUI juga menegaskan, bila nanti ada vaksin MR yang halal dan suci, maka hukum vaksin MR yang digunakan saat ini kembali pada asalnya yaitu haram digunakan. Sebab, vaksin yang kini digunakan mengandung zat haram dalam proses pembuatannya. [rof/rom]

Berikut fatwa MUI Terkait Penggunaan Vaksin MR Di Indonesia:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
08 Dzulhijjah 1439 H
20 Agustus 2018 M

KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris