Skip to main content

Category : Tag: Vaksin Mr


Tunggu yang Halal dan Suci, Vaksin MR Mubah

Usai melalui proses panjang, akhirnya Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR yang dikeluarkan produsen Serum Institute of India (SII) diperbolehkan (Mubah) untuk imunisasi. Hal itu karena memperhatikan tiga perkara.