Tunggu yang Halal dan Suci, Vaksin MR Mubah
Usai melalui proses panjang, akhirnya Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Vaksin MR yang dikeluarkan produsen Serum Institute of India (SII) diperbolehkan (Mubah) untuk imunisasi. Hal itu karena memperhatikan tiga perkara.