Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Paguyuban Pengemudi dan Pemilik Angkutan Kota (Angkot) LYN A, B dan C, Kamis (9/8/2018) pagi, meluruk Kantor Bupati Tuban dan Kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Dalam aksi damai tersebut, mereka membawa lima petisi tuntutan yang disampaikan kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Tuban.
Sekretaris Paguyuban Pengemudi dan Pemilik Angkot Tuban, Muhammad Ikhsan Hadi saat di temui mengatakan, pada aksi damai ini pihaknya membawa lima tuntutan, diantaranya agar Ojek Online (Ojol) tidak beroprasi di Kabupaten Tuban, karena bisa merebut kue atau penumpang dari angkot.
“Kami menuntut agar Ojol dilarang beroprasi di Kabupaten Tuban, karena Kota Tuban ini kota kecil maka akan saling berebut penumpang,” kata Ikhsan di gedung DPRD Tuban.
Selanjutnya, Paguyuban Pengemudi dan Pemilik Angkot juga menuntut agar kendaraan Angkutan Lingkungan (Angling) dibatasi rutenya, baik rute perjalanan, jam oprasional maupun armadanya dan jangan sampai melintasi trayek angkot.
Kemudian tuntutan selanjutnya, pelajar harus kembali menjadi penumpang angkot, sehingga perlu adanya kebijakan dari Pemkab agar pelajar gratis menumpang angkot dengan biaya disubsidi dari Pemkab Tuban. Dengan begitu, pelajar akan kembali menjadi penumpang angkot.
Selain itu, mereka juga menuntut peremajaan kendaraan angkot, karena dengan melayani pelajar maka kendaraan harus prima dan sehat. Terakhir, paguyuban pengemudi dan pemilik angkot menuntut kesejahteraan pengemudi angkot itu sendiri.
“Semoga lima tuntutan itu bisa terwujud dan bisa diwujudkan Pemkab Tuban dengan kebijakan-kebijakan yang lebih baik dan mendukung angkot agar tetap berjaya dan aksis,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi saat menemui peserta aksi damai mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memutuskan, namun rencananya minggu depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub dan nanti akan mengundang perwakilan dari paguyuban untuk melakukan koordinasi bersama semuanya.
“Mudah-mudahan itu bisa terselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Miyadi.[hud/ito]