Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Exxon Mobil Cepu Limited. (EMCL) bekerja sama dengan LPTP dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Tuban mensosialisasikan Zona Aman Gagak Rimang dan Pembangunan Apartemen Ikan kepada komunitas nelayan di Desa Karangagung, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Dalam sosialisasi itu turut hadir Muspika Kecamatan Palang, Kamladu Palang, Polairud Palang, HNSI Cabang Tuban, Pemerintah Desa Karangagung, BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkantibmas Karangagung, EMCL, Ketua Yayasan LPTP Surakarta, dan perwakilan nelayan Karangagung sebanyak 75 orang.
Ketua HNSI Cabang Tuban, Faisol Rozi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman maksud dan tujuan serta manfaat dibangunya apartemen ikan sekaligus mensosialisasikan zona aman FSO Gagak Rimang.
"Keberadaan apartemen ikan ini sangat penting, karena berfungsi sebagai area pemijahan dan asuhan agar ikan, udang, cumi, rajungan, maupun biota laut lainnya dapat berkembang biak dan tumbuh," ungkap Faisol Rozi usai sosialisasi, Rabu (23/5/2018).
Di dalam UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, juga dijelaskan pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Kami harap apartemen ikan ini bisa menjaga ekosistem anemon laut, soft coral, jelatung laut, ascidian, dan kipas laut," terangnya.
Lebih lanjut, wilayah perairan Tuban juga terdapat FSO Gagak Rimang milik EMCL yang memiliki pancang besar dan diyakini nelayan ditumbuhi berbagai biota laut. Namun wilayah FSO merupakan wilayah yang tidak diizinkan adanya aktivitas tangkap ikan di sekitarnya, agar operasional pengangkutan minyak mentah dari Bojonegoro dapat terjaga.
Faisol menjelaskan, tujuan pembangunan apartemen ikan ini untuk mengembangkan model perbaikan ekosistem laut. Sekaligus meningkatkan populasi ikan berbasis nelayan. Proyek ini akan dilaksanakan kisaran bulan Juli sampai Agustus 2018.
Sementara itu, Kapten FSO Gagak Rimang, Vincent Charles, mensosialisasikan area terbatas dan eksklusif yang dilarang adanya kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi instalasi EMCL.
Area terbatas sendiri, memanjang dalam radius 500 meter dari setiap intalansi. Sedangkan area ekslusif diperluas dalam radius 2.000 meter dari setiap instalansi. "Area eksklusif ini juga kerap disebut area terminal laut," sergahnya.
Alasan nelayan dilarang mendekat, karena bahaya terjadinya tumpahan minyak, listrik statis, gas berbahaya (H2S), tubrukan, gagal mesin, menuver terbatas tanker, dan floating hoses & Mooring Hawsers.
Sekadar diketahui, dalam sosialisasi ini juga sekaligus serah terima bantuan apartemen ikan yang akan dibangun di Laut Jawa tepatnya di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban sekitar FSO Gagak Rimang pada titik koordinat S 06˚44’11.5” dan E 112˚12’51.0” dengan ukuran 7m x 7m x 7m. [hud/col]