Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Kaitannya dengan pengawasan kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KabupatenTuban selalu awas dan siaga di tempat-tempat yang memungkinkan untuk dijadikan ajang kampanye.
Hal itu dinyatakan ketua Panwaslu Tuban, Masrukhin kepada blokTuban.com terkait kondisi saat bulan puasa menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur agar tetap berintegritas.
Nuansa Ramadan seperti ini, pihaknya tidak ingin masjid digunakan sebagai tempat kampanye terselubung. Untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya untuk menyampaikan laporan jika terindikasi ada kegiatan tersebut.
"Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pelanggaran, di situ Panwas akan mengoptimalkan pengawasan. Misalnya, seperti di masjid, musala dan sebagainya," tutur Masrukhin, Sabtu (19/5/2018).
Selain itu, momen bulan puasa ini, rawan adanya praktek politik uang atau money politik berkedok zakat infak sedekah (ZIS) maupun tunjangan hari Raya (THR).
Ditegaskan dia, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0797, pemberian infak, sedekah dan zakat selama bulan Ramadan diperbolehkan, sepanjang tidak ada unsur kampanye.
"Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 73 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan pasal 187 Undang-Undang No. 7 tahun 2017," beber Masrukhin panjang lebar.
Untuk menjaga Pilkada sesuai aturan, pihaknya juga telah menyiapkan upaya preventif yang akan dilakukan. Di antaranya pengawas akan hadir di lokasi di mana peserta pemilihan berada. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi larangan dan sanksi bagi pemberi maupun penerima money politik kepada masyarakat.
"Sebagaimana yang telah dilakukan, Panwaslu juga telah bekerjasama dengan media online maupun media cetak untuk menyerukannya," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]