Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H / 2018 M, ada kenaikan sebesar 0,9 persen. Kendati begitu ketika dikonfirmasi blokTuban.com, pihak Kemenag Kantor Tuban mengklaim belum menerima informasi secara resmi.
"Secara resmi kami masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait BPIH tahun 2018," ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Umi Kulsum saat dikonfirmasi blokTuban.com, Selasa (13/3/2018).
Data yang berhasil dilansir blokTuban.com di web resmi Kemenag Pusat rata-rata besaran BPIH tahun 2017 lalu sebesar Rp34,89 juta. Sementara tahun ini naik Rp345.290 menjadi Rp35.235.602.
Diketahui, Rapat Kerja (Raker) Penetapan BPIH tahun 1439 H /2018 M di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03/2018) kemarin. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher.
"Jika tahun lalu BPIH Rp35.666.250 untuk embarkasi Surabaya. Seprtinya tahun ini naiknya cuma sedikit," tukas Umi sapaan akrabnya.
Informasi lain, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibanding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Yang ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.[rof/ito]