Pukul Pakai Borgol, Pemuda Labuhan Diancam Dua Tahun

Reporter: Khoirul Huda


blokTuban.com - Entah apa yang ada di benak Nur Cahya Fikri Haikal (19). Pemuda asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini. Tiba-tiba saja dia memukul Lukmanul Hakim (20) pemuda asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Akibat pukulan dengan borgol tersebut, Lukmanul Hakim menderita dua luka di kepalanya. satu di belakang, dan satu di bagian dahi. perbuatannya itu harus ditebus dengan sel tahanan polisi, karena Sabtu (17/2/2018), Haikal ditangkap aparat berbaju coklat dan ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban ke Polsek Palang. Pada polisi, korban menceritakan kronologis kejadian yang menimpanya. Pemukulan terjadi di depan rumah Heni, yang masih keluarga korban.

Saat itu korban sedang bermain bola voli di lapangan desa setempat. Selanjutnya, Heni mengajak korban untuk ke rumahnya. Ternyata, di rumah Heni, sudah ada pelaku. Setelah sampai di rumah Heni, korban ditanya oleh pelaku terkait isi SMS di handphone Heni.

Korban menjawab pertanyaan pelaku. Lalu, pelaku pergi ke sepeda motor yang berada tepat di belakang korban. Tiba-tiba, pelaku langsung memukul dengan menggunakan borgol ke arah belakang kepala korban. dan, satu pukulan lagi ke arah kepala korban muka yang mengenai dahi.

"Pelaku memukul korban dengan menggunakan borgol sampai dua kali, yang pertama mengenai kepala bagian belakang dan kedua mengenai dahi," terang Kasubag Humas Polres Tuban, Iptu Agus Edi Pranoto.

melihat kejadian itu, warga kemudian berdatangan untuk menolong korban yang mengalami luka akibat kejadian tersebut. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke polsek Palang.

''Untuk penyelidikan lebih lanjut kami mengamankan sebuah borgol bertuliskan Polri,'' kata Iptu Agus.[hud/ono]

 

IMG-20180217-WA0039_1