Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sejak diterapkannya parkir berlangganan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Tuban, Muji Selamet, mengaku rutin setiap bulan memberikan pembinaan-pembinaan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang berada di wilayah Kabupaten Tuban.

Mereka dibina agar selalu disiplin serta dilatih cara bagaimana memarkir kendaraan dengan rapi dan sebagainya. Hal itu untuk memastikan agar para jukir tersebut menjalankan tugasnya seperti dalam aturan.

Di samping memberikan pembinaan rutin, Dishub juga memberikan Warning atau peringatan kepada jukir berlangganan ditepi jalan umum yang kerjanya kurang maksimal serta jukir yang menarik tarif tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apabila ada jukir yang kedapatanan 'Nakal' akan kita tindak seperti yang ada didalam aturan, mulai dari diperingatkan, didisiplinkan. Namun apabila masih seperti itu apa boleh buat," kata Kepala Dishub Tuban, Muji Selamet.

Lebih lanjut, kata Muji peringatan bagi jukir nakal akan dilakukan sesuai dengan aturan yaitu teguran lisan, tertulis hingga pemecatan. Menurutnya, hingga saat ini jukir yang resmi tercatat di Dishub ada sebanyak 153 jukir.

Sekadar diketahui, tarif untuk parkir berlangganan sesuai dengan peraturan untuk motor sebesar Rp20 ribu pertahun, dan kendaraan roda empat dibawah 3.500 Jenis Berat Bruto (JBB) sebesar Rp40 ribu pertahun. Sedangkan, untuk kendaraan roda empat yang JBBnya diatas 3.500 keatas tarif parkirnya sebesar Rp60 ribu pertahun.[hud/ito]