Kontributor: M. Anang Febri
blokTuban.com - Pasca didatangi aparat dari Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, terkait kabar penambangan tanah desa yang melanggar aturan, Kepala Desa (Kades) Simo, Kecamatan Soko memberikan klarifikasi.
Ditemui blokTuban.com di balai desa setempat, Kades Simo tampak santai menanggapi masalah yang terjadi di desanya.
"Itu sebenarnya hanya salah paham, perlu dijelaskan dulu akar masalahnya," buka Ahmad Hadi selaku Kades Simo kepada blokTuban.com, Jumat (27/10/2017).
Pihaknya menjelaskan, permasalahan isu tambah tanah di desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro itu bukanlah jenis pertambangan.
"Sebenarnya bukan penambangan, tapi hasil galian dan kerukan tanah yang kita oper di daerah lain," imbunya.
Detail permasalahan tersebut rupanya berakar dari salah satu program desa, yaitu pembuatan sawah yang sebelumnya kurang produktif dalam pengolahannya.
Pemdes Simo berupaya meningkatkan kualitas dalam lini pertanian lewat pembuatan sawah dan pembuatan drainase pengairan sawah.
"Jadi, hasil kerukan tanah pembuatan sawah itu dioper dan dijual. Kesalahannya terdapat di wilayah penjualan tanah keruk, yang harusnya di lingkup Soko, tapi sampai keluar ke Kabupaten Bojonegoro juga," terang Hadi panggilan akrab Kades Simo.
Sebelumya, Kamis (26/10/2017) pukul sekitar pukul 10.00 pagi, lokasi proyek pengerukan tanah Desa Simo didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Tuban.
Pihak Satpol PP datang untuk memeriksa proyek beserta kelengkapan izin kerja.
"Setelah itu, warga juga meneruskan pekerjaannnya disana," kata Munajat, warga setempat. [feb/col]