Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Beredar pesan berantai yang disebarluaskan melalui aplikasi whatsapp. Pesan tersebut memuat tentang uji coba tindak langsung (tilang) e-CCTV di kawasan kota Tuban. Beberapa pusat jalan menjadi pemberlakuan tilang tersebut, diantaranya Jalan Basuki rahmat hingga Jalan Sunan Kalijogo, dan terminal lama hingga terminal baru.
Dalam pesan itu, pengendara maupun pengemudi diharapkan agar berhenti di belakang garis traffic light saat lampu merah menyala. Jika melampui garis batas tersebut maka pengendara ataupun pengemudi akan ditilang, karena sensor CCTV telah mendeteksi kendaraan yang menerobos batas.
Namun kabar tersebut dibantah oleh Kasatlantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar. Menurut dia, kabar tersebut tidak benar alias hoax.
"Tidak benar kabar adanya tilang e-CCTV, itu hoax," ujar Eko sapaan akrabnya melalui pesan singkat kepada blokTuban.com, Selasa (5/9/2017).
Mantan Kasatlantas Polres Blitar itu menjelaskan, saat ini pihak kepolisian Polres Tuban masih dalam tahap perencanaan. Belum diketahui kapan pemberlakuan tilang e-CCTV diberlakukan.
"Kita masih merencanakan untuk menerapkan tilang e-CCTV. Jika ada kabar yang menyebut sudah diberlakukan, maka itu tidak benar alias hoax," pungkasnya.
Dalam pesan berantai tersebut menyebutkan, bahwa penerapan tilang e-CCTV akan bekerjasama meliputi, Satlantas Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban dan Dishub Tuban. [nok/rom]
Kabar Tilang e-CCTV Ternyata Hoax, Berikut Penjelasannya
5 Comments
1.230x view