Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satgas pangan Polres Tuban menggelar razia makanan dibeberapa titik swalayan, Senin, (19/6/2017). Hasilnya, ditemukan produk mie instan asal Korea yang diduga mengandung bahan campuran babi.
Dari hasil penyelidikan, mie instan tersebut sudah diamankan di gudang. Sebab, diduga pihak swalayan sudah mengetahui bahwa produk mie dari Korea itu telah dilarang untuk dijual.
"Tadi tim cek digudang dan menemukan produk mie Samyang dari Korea," kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada wartawan.
Setelah petugas berhasil menemukan produk mie yang ditaruh digudang tersebut, selanjutnya petugas mengecek segala dokumen yang ada. Baik perizinan ataupun izin impornya.
"Kita periksa dan memang semua dokumen ada," beber Fadly sapaan akrab Kapolres.
Lebih lanjut tim satgas pangan akan mengkordinasikan hasil temuan itu kepada pihak Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Apakah mie Samyang yang ditemukan ini mengandung unsur babi atau tidak.
"Kita akan kordinasi dengan BPOM, karena produk mie Samyang ini banyak. Jadi untuk memastikan hasil temuan," pungkasnya.
Selanjutnya produk temuan mie Samyang akan diamankan terlebih dulu, sambil menunggu hasil kordinasi dari BPOM.
Sesuai dengan surat dari BPOM tertanggal 15 Juni 2017, perihal penarikan produk mie asal Korea. Ada empat merk yang mengandung unsur babi yaitu mie Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.[nok/ito]