Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Empat jenis mi instan instan asal Korea dinyatakan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) mengandung babi. Untuk itu, importir yang bersangkutan diminta untuk segera menarik produk tersebut dari pasaran.
Berdasarakan surat perintan BPOM, Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Keempat produk yang mengandung Babi tersebut dan harus ditarik antara lain, Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi.
"Di Indomaret belum ada perintah penarikan," ujar seorang kepala minimarket yang berada di Kecamatan Jatirogo, Aprin saat ditemui blokTuban.com, Senin (19/6/2017).
Belum adanya intruksi penarikan produk mi instan impor tersebut, sebab mi Samyang yang dipasrkan bukan dari suplayer yang dimaksud. Sehingga, hingga pagi ini, Senin (19/6/2017) mi instan impor tersebut masih dipajang di rak belanja.
"Dari atasan yang ditarik khusus dari PT Koin Bumi, kalau ini dari Sukanda Jaya," tandas Aprin.
Ditambahkan karyawan dengan baju dominan warna biru itu, di toko reguler seperti yang ia kolala tidak ada jenis yang dimaksud BPOM. Pihaknya menegaskan, yang harus diperiksa adalah toko convi atau fresh.
Bukan hanya di Indomaret, di toko lain seperti Alfamart yang dikunjungi wartawan media ini juga belum ada perintah untuk penarikan produk mi instan impor tersebut.
"Sampai hari ini belum ada perintah dari pusat terkait penarikan produk mi instan yang mengandung babi itu," ucap Asisten Alfamart di Jalan Raya Timur Jatirogo, Muwafiq.
Ia juga mengaku, jika beberapa bulan lalu sudah pernah ada penarikan produk mi instan jenis Nongshim. Untuk itu, jika memang ada perintah dari pusat pasti akan segera dilakukan penarikan produk yang dimaksud BPOM.
"Kalau belum ada intruksi belum berani, jadi masih menunggu," pungkasnya.
Sesuai berita yang dilansir beberapa media Nasional, BPOM sudah meminta Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan dan penarikan produk dari peredaran apabila masih ditemukan di pasaran. Target pemantauan meliputi importir, distributor, toko, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, atau sarana distribusi ritel produk pangan lainnya. [rof/ito]