Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raerda) tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya digodok DPRD Tuban saat ini tengah sampai tahap diserahkan di tingkat Provinsi. Namun, berkaitan dengan peraturan yang menjadi dasar keputusan khalayak, Raperda tersebut tengah dievaluasi gubernur.
Seperti diberitakan sebelumnya, menyambut era industrialisasi utamanya akan dibangunnya kilang minyak di tepian pantai utara, tepatnya di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban perlu disiapkan perda yang mengatur ketenagakerjaan. Secara garis besar, Raperda tersebut mengatur 60 persen tenaga kerja lokal harus melibatkan dalam sebuah industri.
"Evaluasi gubernur yakni kata 60 persen dirubah secara global menjadi diprioritaskan," kata Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto.
Kata prioritas, kanjutnya masih perlu dijabarkan kembali dengan Peraturan Bupati (Perbup). Yangmana dalam kata prioritas harus ada ukurannya. Ia berharap dalam Peraturan Bupati mampu menjelaskan arti prioritas yang masih abstrak dan prioritas itu perlu penjelasan prosentase dan ukurannya.
"Karena bahasa prioritas itu sifatnya masih belum jelas, maka prioritas itu ukuran prosentasi untuk tenaga kerja harus dikonkretkan," ujar politisi asal PAN.[dwi/ito]