Pemantauan Lingkungan Terbatas Dihentikan, ini Alasan JOB PPEJ

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Tuban, sempat meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban untuk menghentikan Pemantauan Lingkungan Terbatas.

Padahal, pemantauan lingkungan merupakan salah satu cara pembuktian adanya dampak yang dirasakan masyarakat, dan berkaitan dengan polemik pemberian kompensasi yang diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar.

Apa alasannya? Berikut jawaban resmi dari JOB PPEJ yang didapat blokTuban.com.

JOB PPEJ ingin Samakan Persepsi Terkait Pemantauan Lingkungan. Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas), Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) melakukan kegiatan musyawarah bersama dengan perwakilan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban yang berlangsung di kantor DLH, Jalan Veteran Kota Tuban.

Rapat bersama tersebut dilakukan terkait dengan kegiatan Pemantauan Lingkungan Terbatas di kawasan operasi JOB PPEJ yang dilakukan oleh pihak DLH, tim JOB PPEJ dan tim perwakilan warga yang ditangguhkan sementara. Hal itu dilakukan, untuk menyamakan persepsi terkait dengan metode dan kompetensi dalam pelaksanaan pemantauan lingkungan terbatas itu.

Pemantauan lingkungan terbatas tersebut, merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pihak JOB PPEJ warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menunjuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban untuk menjadi leading sektor untuk pelaksanaan pemantauan lingkungan terbatas itu.

Dari hasil kesepakatan bersama, bahwa pemantauan lingkungan mulai dari pengecekan Suhu, Udara dan juga Kebisingan itu dilaksanakan dengan melibatkan warga dan juga pihak JOB PPEJ sebagai obyeknya. Namun dalam pelaksanaannya, yang telah berlangsung satu hari lebih itu, belum ada kesepahaman terkait dengan metode dan alat yang akan digunakan dalam pemantauan.

"Kita bukannya tidak setuju dengan pemantauan lingkungan terbatas ini. Tapi yang kita inginkan, kita samakan persepsi dulu. Sebelum dilaksanakan penelitian, harusnya ada kesepahaman dulu terkait dengan metodenya bagaimana dan alatnya sudah standar atau belum, serta kompetensi dari orang yang melakukan pemantauan. Itu harus jelas dulu," terang Akbar Pradima, Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Selasa (2/5/2017).

Proses pemantauan lingkungan tersebut tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan asal-asalan, tanpa melihat terlebih dahulu aspek kompetensi dari pengujinya dan juga standar peralatan yang digunakan. Pasalnya, dari hasil pemantauan lingkungan tersebut, merupakan hasil kajian ilmiah dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Hasil pemantauan ini nanti harus benar-benar final dan tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Jadi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena nanti hasilnya harus bisa dibuktikan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tambah Akbar Pradima.

Dalam rapat tersebut, pihak JOB PPEJ mengusulkan supaya ada penyesuaian standar dan pihak yang memiliki kompeten untuk melakukan penelitian terkait keberadaan flare yang ada di lapangan Sumur Mudi. Sehingga hasil dari penelitian benar-benar obyektif dan dalam pelaksanaannya berlangsung transparan dengan melibatkan semua pihak.

"Jangan ada kesan kami (JOB PPEJ) menolak dengan pemantauan ini, kami sepakat dengan adanya pemantauan, tapi harus ada pihak yang kompeten yang ditunjuk sesuai kesepakatan bersama. Ini kajian ilmiah, jangan buru-buru dan masyarakat juga harus sabar," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan peralatan yang digunakan untuk proses pemantauan lingkungan terbatas di sekitar JOB PPEJ, pihak DLH Tuban mengaku hanya mempunyai dua alat pengukur saja. Yakni alat pengukur kebisingan dan alat untuk mengukur kadar air.

Sedangkan untuk alat pengukur Suhu panas dan juga alat pengukur udara pihak DLH Tuban belum mempunyai sendiri. "Kita punya alat untuk pengukur kebisingan dan air. Kalau yang pengukur panas (Suhu) dan udara kita belum punya," jelas Moelyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.

Dari hasil rapat antara JOB PPEJ, perwakilan warga masyarakat dan DLH Tuban mendapatkan beberapa poin, terkait kelanjutan kegiatan pemantauan lingkungan terbatas di sekitar lapangan Mudi. Yang mana hasil rapat itu nantinya akan disampaikan kepada Bupati Tuban untuk proses tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut. [dwi/rom]