AMSI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax

Reporter: Nidhomatum MR

blokTuban.com -
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang resmi dideklarasikan 18 April 2017 lalu mengharap penegak hukum menindak tegas para penyebar hoax. Hal itu disampaikan Ketua Presidium AMSI, Wenseslaus Manggut dalam rilisnya. 

"Hoax, meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Celakanya, konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten," tulisnya.

Hal ini menanggapi penyebar hoax yang saat ini bisa mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik.

"Seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa," imbuhnya mencontohkan.

Ternyata, postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media massa. Padahal, media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan konten seperti itu di media sosial apa pun.

"Nama baik dan reputasi media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas media itu," tandasnya.

Ditambahkan, kejadian sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa Presiden Ketiga RI, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama Republika.

"Untuk itu AMSI mengecam keras para pembuat dan penyebar hoax dan mendesak penegak hukum menindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja. Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google, dan Masyarakat Anti Hoax, demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat," pungkasnya. [col]