Pentingkah Perjanjian Pra-nikah?

Reporter: -

blokTuban.com - Perjanjian pra-nikah dirasa masih awam di kalangan para calon pengantin. Karena itu, sangat penting bagi para calon pengantin untuk memahami terlebih dahulu mengenai perjanjian pra-nikah.

Seperti yang dijelaskan oleh seorang notaris, Heriani Rahayu Adimurti S.H., M.Kn bahwa pada dasarnya perjanjian pra-nikah merupakan pilihan.

“Perjanjian pra-nikah ini dibuat atas kesepakatan kedua pihak, apakah mereka butuh atau tidak,” ujar Rahayu usai peluncuran Buku Anti Panik Mempersiapkan Pernikahan di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Dia melanjutkan, isi dari perjanjian pra-nikah ini umumnya mengenai harta benda kekayan calon pasangan pengantin.

“Kalau perjanjian pra-nikah, mengenai harta benda kekayaan mereka. Jadi, yang diperoleh selama pernikahan adalah milik mereka masing-masing kalau ada perjanjian pra-nikah,” jelasnya.

Lebih lanjut Rahayu mengungkapkan, bahwa manfaat dari perjanjian pra-nikah ini akan terasa apabila di kemudian hari, salah satunya ingin membangun sebuah bisnis.

Ketika mereka mengikat perjanjian dengan sebuah bank untuk membangun bisnis, lalu timbul masalah pada bisnisnya, tidak semua harta akan diambil oleh bank.

Selain itu, jika setelah menikah ingin menjual harta bendanya, maka tidak perlu repot meminta persetujuan dari suami ataupun istri.

Sayngnya di Indonesia, masih banyak calon suami istri yang merasa tak enak hati mengajukan perjanjian pra-nikah.

“Sebenarnya ini banyak manfaatnya, mudah-mudahan disadari para pasangan calon pengantin dan para orangtua,” tambahnya.

Sumber: http://lifestyle.kompas.com