Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Guna mengatisipasi masuknya Tenaga Kerja Atau (TKA) illegal, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kabupaten Tuban kian melakukan pengawasan dan pemantauan data.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Latief memastikan Kabupaten Tuban bebas dari TKA illegal yang bekerja di sejumlah perusahaan besar di Bumi Wali ini.

"Untuk mengatisipasi masuknya tenaga asing illegal, kami juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan data, serta memperbarui semua dokumen tenaga asing," ungkap Latief.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut TKA tahun 2016 tercatat ada 47 orang. Jumlah tersebut berasal dari berbagai Negara, seperti Negara China ada 40 orang, India 1 orang, Jepang 4 orang, Kanada 1 orang serta Rumania 1 orang.

Kemudian sepanjang Februari 2017 ini, teridentifikasi terdapat penambahan 9 TKA di Kabupaten Tuban. Dari 9 TKA itu merupakan warga negara dari China, artinya total TKA yang dilaporkan dan terekap pada dinas menjadi 56 TKA.

“Kebanyakaan berasal dari China, dari data yang ada, mereka tercatat sebagai tenaga ahli atau profesional," kata Latief.

Tenaga kerja asing yang terdaftar saat ini memiliki dokumen resmi. Mereka memenuhi persyaratan lengkap dan memenuhi ketentuan sehingga tidak ada TKA ilegal berada di Tuban.

Lebih lanjut diterangkan, berikut keterangan tempat kerja pada perusahaan besar di Kabupaten Tuban, seperti PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT PPI) Tuban, PLTU, PT Holcim Indonesia Tbk dan beberapa perusahaan lainnya, dengan dominasi TKA asal China.[dwi/ito]