Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dokter dan bidan yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, diperbolehkan membuka praktik sendiri meski statusnya juga sebagai pegawai pemerintahan.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, bahwa dokter ataupun bidan tidak masalah jika akan membuka praktik sendiri di luar pekerjaannya pada instansi pemerintahan.

Yang terpenting, dokter atau bidan tersebut harus memiliki segala dokumen perizinannya, sebagai syarat formal saat akan membuka praktik pribadi.

"Boleh membuka praktik pribadi, asalkan mengantongi surat-surat atau dokumen perizinan," ujar Saiful Hadi kepada blokTuban.com, Jumat (17/2/2017).

Selain itu, Alumnus Fakultas kedokteran Universitas Airlangga Surabaya itu menambahkan, dokter dan bidan yang berprofesi harus mengetahui dan bisa mengatur antara jadwal praktik di RSUD atau pun Puskesmas dengan jadwal praktik mereka di rumah.

"Harus bisa membagi waktunya, agar tetap bisa berjalan keduanya dan tidak merugikan salah satu," jelasnya.

Saiful menegaskan, yang jelas untuk dokter ataupun bidan yang ingin membuka praktik sendiri di rumah maka harus mengantongi izin sebagai syarat formal.

"Harus memiliki izin praktik sebagai aspek dasar hukumnya, yang terpenting jangan membuka mall praktik," pungkasnya. [nok/col]