Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Jajaran Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggerebekan pabrik arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (15/2/2017) sore.
"Barang bukti ini akan kami amankan di Polres, selain itu juga ada yang langsung kami musnahkan setelah dibuatkan berita acara, " jelas Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, ketika meninjau lokasi penggerebekan.
[Baca juga: Kapolsek Menyamar Pembeli, Pelaku Sempat Bersembunyi ]
Barang yang diangkut dan diamankan berupa peralatan produksi arak, seperti kompor, alat penyulingan, tabung LPG, botol dan juga drum. Sementara barang bukti yang akan langsung dimusnahkan adalah baceman arak dan sejenisnya.
"Pemusnahan akan dilakukan setelah dibuat berita acara, " kata Fadly. [pur/ito]
Data yang didapat blokTuban.com, barang bukti dari pabrik arak yang dikelola S (50) dan N (45), keduanya asal Dusun Widengan adalah:
1. 172 drum berisi baceman (arak setengah jadi).
2. 2 unit alat penyulingan arak.
3. 5 kompor
4. 86 LPG 3 kilogram.
5. 118 botol berisi arak jadi.
6. 1 drum berisj 2.000 liter arak jadj.
7. 25 plastik berisi gula merah.
Sementara kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan.