Koordinasi dan Izin Wewenang ADM
Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Terkait dihentikannya pembangunan gapura di Hutan Ngipeng oleh KPH Tuban, Kabag Humas KPH Tuban, Sueb menegaskan, pembangunan tersebut tidak ada koordinasi dan izin dari pelaksana kepada KPH Tuban yakni kepada pihak Administratur (ADM) yang memiliki wewenang. 

Baca juga: [Tak Ada Koordinasi, Pembangunan Gapura Ngipeng Dihentikan]
 
"Tidak ada koordinasi dan izin ke KPH Tuban, untuk apa dan buat apa gapura itu dibangun," ujar Kabag Humas KPH Tuban saat dikonfirmasi
blokTuban.com.

Lanjut Sueb, koordinasi dan izin di KPH atau langsung ke ADM sangatlah diharuskan karena yang mempunyai wewenang dan hak hanyalah ADM,
sedangkan Asisten Perhutani (Asper) hanya melaporkan apa yang ada di wilayahnya.

"Yang wajib memberikan keputusan hanya ADM," tambahnya.

Diketahui, kawasan Hutan Ngipeng yang berada diwilayah BKPH Kerek, dengan luas kurang lebih lima hingga tujuh hektare itu digadang-gadang
akan dijadikan sebagai Destinasi Wisata Bumi Perkemahan, sekaligus menjadi ikon Kecamatan Kerek. [hud/col]