Reporter: Moch.Sudarsono
blokTuban.com – Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima laporan perkara perceraian sebanyak 3.143 sepanjang tahun 2016. Angka itu dinilai menurun dibandingkan perkara yang ditangani tahun lalu.
Ditahun 2015, perkara yang diterima PA sebanyak 6.228 kasus. Dari perbandingan angka tersebut dapat disimpulkan bahwa penerimaan perkara dari tahun 2015 ke 2016 mengalami penurunan angka.
Humas PA, Ansor mengatakan, memang dari tahun 2015 ke 2016 penerimaan perkara mengalami penurunan angka. Tentu saja banyak faktor yang melatarbelakangi trend penurunan angka tersebut.
“Ya justru bagus jika perkara dari tahun ke tahun mengalami trend penurunan angka,” ujar Ansor kepada blokTuban.com, Jumat (6/1/2017)
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari penerimaan laporan perkara tersebut tidak serta merta semuanya diputus, melainkan ada tahapan ataupun prosesnya. Terkadang baik dari pihak penggugat atau tergugat bisa menyelesaikan permasalahannya dengan cara musyawarah, jadi kalau sudah bisa selesai dengan musyawarah maka tidak perlu untuk dilanjut.
Dengan adanya hasil musyawarah tersebut, maka perkara tidak perlu lagi untuk dilanjutkan, karena telah selesai sebelum diputus oleh hakim.
“Tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahapan proses sidang selanjutnya, justru itu kan lebih baik jika tanpa ada putusan tetapi sudah bisa diselesaikan,” pungkasnya.[nok/col]