Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Mulai pertengahan Oktober 2016 lalu hingga saat ini masyarakat yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban terus mengalami penyusutan.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Montong Agus Setyo Budi, kepada blokTuban.com ia mengatakan bahwa puncak perekaman e-KTP di Kecamatan Montong terjadi September 2016 lalu.
"Di bulan September lalu, setiap hari ada 20 orang lebih melakukan perekaman, bahkan hingga rela mengantre di Kantor Kecamatan," kata Agus.
Ia menambahkan, sejak keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang pembuatan e-KTP hingga pertengahan 2017, antusiasme warga melakukan perekaman e-KTP berkurang.
"Saat ini dalam sehari tarkadang hanya tiga hingga empat orang melakukan perekaman," tambahnya.
Diketahui pelayanan publik akan bergantung pada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP. Tanpa memiliki e-KTP tidak dapat menikmati pelayanan publik berbasis NIK.[hud/col]